Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Setelah Dakwaan Pasal Berlapis Dibacakan Oleh Jaksa

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 08:26 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Setelah Dakwaan Pasal Berlapis Dibacakan Oleh Jaksa
Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Setelah Dakwaan Pasal Berlapis Dibacakan Oleh Jaksa (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani telah menjalankan sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terkait kasus pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan yang pertama, Jaksa membacakan dakwaan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani memanfaatkan akun sosial media Instagram miliki pribadinya yang dia unggah melalui Instastory.

Akibat dari unggahannya tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta.

Jaksa pun menyebutkan bahwa atas perbuatan Nikita Mirzani tersebut, Nikmir terancam pidana sesuai pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

Kemudian jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan kedua yang menjelaskan bahwa pencemaran nama baik Dito Mahendra lewat ungghaan dengan foto Dito Mahendra dalam keadaan yang sudah diedit.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum.

Nikita Mirzani dikabarka jatuh sakit hingga harus mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit. [Foto: Dok Pribadi Instagram Nikita Mirzani]
Nikita Mirzani dikabarka jatuh sakit hingga harus mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit. (sumber: Foto: Dok Pribadi Instagram Nikita Mirzani)

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang ketiga yaitu Nikita Mirzani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ucap jaksa penuntut umum.

Isi dari Pasal 311 KUHP ialah hukuman penjara selama empat tahun.

Pihak Nikita Mirzani merasa keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Kemudian pihaknya mengajukan kota keberatan atau eksepsi untuk mempelajari isi dari ketiga dakwaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan

Dengan Alasan Lucu, Nikita Mirzani Tertawakan Jaksa Saat Bacakan Dakwaan

| Senin, 14 November 2022 | 17:15 WIB

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

| Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

| Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Terkini

Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera

Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 20:21 WIB

Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru

Hapus Sistem 3 Bulanan, TPG Cair Tiap Bulan Jadi Kepastian Hak bagi Ribuan Guru

Bogor | Selasa, 28 April 2026 | 20:21 WIB

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Viral Lewat Lagu Die on This Hill, Sienna Spiro Gebrak Panggung The Icon Indonesia Malam Ini

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:20 WIB

5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi

5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 20:17 WIB

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:14 WIB

Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara

Bojonggede-Kemang Segera Terhubung, Flyover Bomang Jadi Kunci Akses Bogor Utara

Bogor | Selasa, 28 April 2026 | 20:08 WIB

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Indonesia Gandeng Teknologi Korea, Perkuat Pertahanan Hadapi Ancaman Siber yang Kian Kompleks

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:06 WIB

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

5 Krim Pagi untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Bikin Kulit Glowing dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Habib Jafar Sebut Korban Kecelakaan KRL Bekasi Mati Syahid

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 20:00 WIB