JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan

Suara Cianjur

Kamis, 17 November 2022 | 08:53 WIB
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar (Instagram)

SuaraCianjur.id –Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi dituntut hukuman 13 tahun penjara akibat terjerat kasus  penyebaran berita bohong  investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin seperti dikutip dari Antara pada Kamis (17/11/2022).

JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Doni Salmanan membayar pidana denda Rp10 miliar subsidair 12 bulan penjara.dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Dalam sidang tersebut Doni Salmanan dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.

"Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dikutip dari denpasar.suara.com.

Rinciannya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Lainnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh.

Kuasa Hukum Doni Salmanan Angkat Bicara

doni salmanan
doni salmanan (sumber:)

Mengabulkan pula Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

baca juga

JPU menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Doni Salmanan karenya dirinya tidak menunjukan sikap menyesal serta berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan pengacaranya untuk menyusun nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Entertainment | Rabu, 16 November 2022 | 21:17 WIB

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 19:07 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!

realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Viral Isu Bank Asing Tarik Dana Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ini Faktanya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 415 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:44 WIB

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

BUMN Kini Tak Boleh Bisnis Semaunya Sendiri, Harus Satu Arah yang Sama

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Possession Semu Berujung Petaka, John Herdman Evaluasi Total Pertahanan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Haier H100M96GUX Dobrak Pasar High-End: QD-MiniLED, Audio KEF, dan Refresh Rate 240Hz!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:36 WIB

×