JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan

Suara Cianjur

Kamis, 17 November 2022 | 08:53 WIB
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar: Tidak Menunjukan Rasa Penyesalan
JPU Bacakan Vonis Doni Salmanan 13 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Korban 17 Miliar (Instagram)

SuaraCianjur.id –Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi dituntut hukuman 13 tahun penjara akibat terjerat kasus  penyebaran berita bohong  investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jawa Barat, pada Rabu (16/11/2022).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin seperti dikutip dari Antara pada Kamis (17/11/2022).

JPU meminta majelis hakim agar terdakwa Doni Salmanan membayar pidana denda Rp10 miliar subsidair 12 bulan penjara.dan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Dalam sidang tersebut Doni Salmanan dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.

"Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dikutip dari denpasar.suara.com.

Rinciannya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Lainnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh.

Kuasa Hukum Doni Salmanan Angkat Bicara

doni salmanan
doni salmanan (sumber:)

Mengabulkan pula Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

baca juga

JPU menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Doni Salmanan karenya dirinya tidak menunjukan sikap menyesal serta berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan pengacaranya untuk menyusun nota pembelaan sebelum vonis dijatuhkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Rp 17 Miliar

Entertainment | Rabu, 16 November 2022 | 21:17 WIB

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 19:07 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia

Alami Gegar Otak Ringan, Quinten Timber Absen Bela Belanda Lawan Swedia

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:20 WIB

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Novel The Arson Project, Dilema Antara Keadilan Hukum dan Pembalasan Pribadi

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:10 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:05 WIB

Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026

Neymar Kembali Dicoret dari Skuad Brasil untuk Hadapi Haiti di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:54 WIB

Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah

Setir Mobil Terasa Berat dan Bunyi Ini Gejala Rack Steer Bermasalah

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:52 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB