SuaraCianjur.id - RC (19) anak dari Irwsada Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang anak dibawah umur berusia 16 tahun.
RC diketahui melakukan pemukulan hingga ancaman terhadap FB (16). Tak terima akan perlakuan RC, Yusnawati ibu FB langsung membuat laporan polisi.
Aksi RC tersebut, dilakukan saat tengah melakukan bimbingan untuk calon masuk Akademi Kepolisian.
Jika terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, RC tidak dapat meneruskan cita-citanya untuk menjadi anggota kepolisian.
Ada syarat yang tidak dapat dipenuhi jika RC terbukti melakukan penganiayaan dan pengancaman. Syarat tersebut yakni tidak pernah dipidana.
“Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan,” satu dari berbagai persyaratan umum, masuk Akpol, seperti yang dilansir dari laman akpol.ac.id/info-pendaftaran/.
Sementara itu, Kombes Pol Eka Wahyudianta diketahui hanya meminta maaf via WhatsApp kepada Yusnawati, ibu yang anaknya dipukuli dan ancaman akan dihabisi, oleh RC anak Irwasda.
Permintaan maaf itupun dilakukan setelah pemberitaan di media menjadi viral.
"Jadi kami baru dihubungi ketika media nasional mengangkat, sebelum media nasional ngangkat kami tidak ada diajak mediasi dari pihak bimbel, maupun orang tua terlapor. Baru ada setelah sudah tershare di media,”kata Yustina.
Yusnawati juga mendapat tawaran untuk berdamai dengan Irwasda. Namun ia memilih untuk tetap melanjutkan perkaranya tersebut.
"Kami tetap ingin melanjutkan secara hukum. Kalau damai kita nggak mau damai, biar ada efek jera," ungkap Yusnawati.
Perkembangan kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut pun, dipastikan masih tetap berjalan.

Seperti yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolrestro di Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat (18/11/2022).
Dimana mereka akan lakukan pemeriksaan terhadap RC anak dari Irwasda.
"Pasti kami jadwalkan minggu depan, hari tanggal ditentukan oleh penyidik," katanya.