SuaraCianjur.id- Ada alasan soal dipindahkannya otak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dari kepala ke bagian perut.
Hal ini diungkapkan oleh ahli Forensik dan Medikolegal dari Pusdokkes Polri, Farah Primadani. Dia memberikan penjelasan soal sempat dipindahkannya otak Brigadir J.
Pemindahan itu dilakukan ketika sedang melakukan proses autopsy terhadap jenazah Brigadir J.
Farah memberikan keterangan tersebut, ketika dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dia bersaksi bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam sidang Farah mengatakan awalnya saat tim kuasa hukum dari Kuat Maruf meminta kepadanya untuk menjelaskan soal alasan kenapa otak Brigadir J dipindahkan.
Kemudian menimpali pertanyaan itu, Farah memberkan jawaban dan menjelaskannya. Semua organ sejatinya akan dikembalikan ke tempat semula seusai proses autopsi.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," ungkap Farah dikutip dari Suara.com, Senin (19/12/2022).
Lalu Farah menyampaikan soal pemindahan otak Brigadir J ke bagian perut, adalah bagian dari proses autopsy, yakni embalming atau pembalseman.
Caranya otak jenazah itu direndam menggunakan formalin, kemudian dimasukkan ke rongga perut.
![Brigadir J dengan sang ibu, Rosti Simanjuntak [Foto: Tangkapan Layar / YouTube KOMPAS TV]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/26/1-brigadir-j-dengan-sang-ibu-rosti-simanjuntak-youtubekompas-tv.jpg)
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh, karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsy.Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin, dan dimasukkan ke rongga perut," jelas Farah.
Dalam hal ini Farah mengatakan kalau dirinya menjamin semua proses autopsi dari jenazah Brigadir J sudah dilakukan penuh sesuai prosedur.
Kuasa hukum Kuat Maruf kemudian bertanya apakah hal itu wajar dilakukan dan sesuai SOP.
"Itu SOP kami adalah, semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ungkap Farah. (*)