SuaraCianjur.id- Secara resmi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pencabutan kebijakan PPKM itu diumumkan Jokowi pada hari Jumat (30/12/2022). Namun demikian dia meminta kepada masyarakat agar tetap waspada dengan Covid-19.
Presiden Jokowi mengingatkan jangan sampai pencabutan kebijakan PPKM membuat masyarakat elngah dan terlena dengan urusan kesehatan.
"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkap Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi ingin masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19, sehingga penggunaan masker disarankan masih dilakukan.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata dia.
Presiden Jokowi turut meminta kepada masyarakat untuk melakukan vaksin Covid-19, supaya tetap menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh.
Masyarakat diminta lebih mandiri dalam mencegah penularan Covid-19 dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Pencabutan kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi. (*)
Sumber: Youtube / Suara.com