SuaraCianjur.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa Ferdy sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegas Wahyu saat pembacaan vonis.
Sementara itu, putusan ini dinilai bermasalah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, putusan hakim tersebut tidak memasukkan hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Adapun menurut Sugeng, beberapa hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo, adalah perilaku yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki pengabdian dan prestasi yang luar biasa selama menjabat di Polri. Oleh karena itu, IPW menilai bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati. Meskipun kejahatan tersebut memang kejam, tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yg diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” ujarnya Sugeng dalam rilisan resmi IPW, Senin (14/2/2023).
Sugeng juga mengungkapkan, dalam menentukan vonis, majelis hakim tertekan oleh publik dengan adanya pemberitaan yang masif.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkas Sugeng. (*)
Baca Juga: Sempat Batal, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus BTS Kominfo