Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

Suara Cianjur

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dengan hukuman penjara selama 8 tahun. (Foto: Tangkapan Layar PN Jaksel.)

SuaraCianjur.id - Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Salah satu hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel ialah Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama menjalani persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak sebelum pembacaan vonis.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," sambungnya.

Kuat Ma'ruf menyita perhatian masyarakat selama proses persidangan. Salah satunya ialah ketika dirinya memberikan simbol finger heart ala Korea Selatan sebelum duduk di kursi pesakitan.

Kemudian, Kuat Ma'ruf pernah meminta jaksa untuk melambatkan nada bicara pertanyaan kepadanya secara perlahan. Ia mengaku otaknya tidak sampai mencerna pertanyaan jaksa.

"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampai, Pak ini," ucap Kuat sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga pernah merasa lebih jujur ketimbang alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. 

baca juga

Pernyataan Kuat Ma'ruf itu muncul ketika kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer bertanya apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.

Akan tetapi Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat. Bahkan Ronny Talapessy sampai mencecar Kuat Ma'ruf soal pernyataannya yang dianggap berbohong oleh lie detector.

"Saudara saksi pernah diperiksa Lie Detector?" tanya Ronny.

"Katanya berbohong," beber Kuat.

Hasil pemeriksaan lie detector menunjukkan Kuat berbohong ketika dia ditanya soal Sambo ikut menembak Yosua atau tidak.

Meski ketahuan bohong, Kuat justru meragukan alat tersebut dan menyebut pernyataannya yang lebih benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB

Putusan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Begini Perasaan Trisha Eungelica

Putusan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Begini Perasaan Trisha Eungelica

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akankah Dia Bongkar Pelanggaran Perwira Polri ?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akankah Dia Bongkar Pelanggaran Perwira Polri ?

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB

Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim

Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim

Cianjur | Senin, 06 Februari 2023 | 17:16 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×