SuaraCianjur.Id- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa Brigadir J. Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana, tetap menjadi anggota Polri.
Keputusan ini diumumkan setelah sidang KKEP di Mabes Polri pada hari Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari Suara.com, "Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, terdapat sembilan pertimbangan yang membuat KKEP memutuskan untuk tidak memecat Bharada E meskipun terbukti bersalah dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan Ferdy Sambo.
Salah satu pertimbangannya adalah usia Bharada E yang masih muda, yaitu 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.
Selain itu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, Ferdy Sambo, atasannya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: PKS Umumkan Bacapres Kamis Ini, Masih Satu Suara ke Anies Baswedan?