Mahfud MD Jauh Lebih Setuju Jika Mario Dandy Dikenakan Pasal Lebih Tegas Akibat Aniaya David Hingga Koma

Suara Cianjur

Rabu, 01 Maret 2023 | 08:04 WIB
Mahfud MD Jauh Lebih Setuju Jika Mario Dandy Dikenakan Pasal Lebih Tegas Akibat Aniaya David Hingga Koma
Menko Polhukam Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Foto: Suara.com)

SuaraCianjur.id- Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga dibuat koma dan dirawat di rumah sakit, berpotensi dikenai pasal yang lebih berat.

Bahkan Menko Polhukam, Mahfud MD juga sepakat kalau anak pejabat dari Ditjen Pajak tersebut bisa dijerat pasal berat.

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Karena memang itu mungkin," ungkap Mahfud MD kepada media di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).

Sebagai informasi Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Tapi bagi Mahfud MD dirinya lebih setuju kalau Mario dijerat oleh pasal yang lebih berat, karena kelakuannya yang melakukan penganiayaan secara brutal kepada David, yang diduga turut direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," terang Mahfud MD.

Sementara itu bunyi dari pasal 354 KUHP yalni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut berakibatkan kematian, maka yang bersalah bisa diancam pidana penjara 10 tahun paling lama.

Sementara itu, kalau pasal 355 KUHP (1) terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

baca juga

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario anak dari salah satu pejabat yang ada di lignkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terjadi dan mengejutkan public.

Anak petinggi GP Ansor bernama David dibuat terkapar tak berdaya oleh aksi brutal Mario. Bahkan David mengalami koma, meski kondisinya saat ini sudah menunjukan perkembangan yang lebih baik.

Adapun insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi pada hari Senin (20/2) kemarin, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini Mario sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Selatan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dolfie Rompas Gagal Menyampaikan Permintaan Maaf kepada Korban Penganiayaan di RS Mayapada

Dolfie Rompas Gagal Menyampaikan Permintaan Maaf kepada Korban Penganiayaan di RS Mayapada

Cianjur | Senin, 27 Februari 2023 | 16:33 WIB

Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!

Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!

Cianjur | Senin, 27 Februari 2023 | 13:48 WIB

Ayah David Tolak Bantuan Ortu Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bongkar Kelakuan Agnes Hingga Dicap Wanita Busuk

Ayah David Tolak Bantuan Ortu Mario Dandy, Jonathan Latumahina Bongkar Kelakuan Agnes Hingga Dicap Wanita Busuk

Cianjur | Senin, 27 Februari 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

×