SUARA CIANJUR - KPK mengecam dugaan suap yang terkait dengan pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena tindakan semacam ini memiliki potensi untuk mengancam keselamatan publik.
"Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.
Johanis menegaskan bahwa setiap pejabat negara harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia memperingatkan agar para pejabat tidak mengambil keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat yang telah membayar gaji mereka.
"Sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," paparnya.
"Prinsip integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi," lanjut Johanis.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap oleh pejabat negara yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, yang dilaksanakan pada periode Tahun Anggaran 2018-2022.
Ada empat orang yang diduga memberikan suap, yaitu Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam orang lainnya diduga menerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca Juga: Sinopsis Ride On, Film Baru Jackie Chan yang Bikin Haru dan Tertawa
Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp2,823 miliar yang terdiri dari uang tunai senilai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, serta kartu debit senilai Rp346 juta dan saldo rekening bank sebesar Rp150 juta. (*)
(*/Haekal)