Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:27 WIB
Pasien Covid-19 Harus Tanggung Biaya Perawatan Sendiri Mulai 1 September 2023
Ilustrasi COVID-19. Pemerintah telah memberhentikan pembiayaan khusus terhadap pasien COVID-19 (Suara.com/Eko Faizin)

SUARA CIANJUR - Pemerintah telah menghentikan pendanaan khusus bagi pasien yang terkena Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 mengenai Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Periode Endemi.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengakhiran Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. 

Tindak lanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah selesai tugasnya dan dibubarkan. 

Penanganan COVID-19 pada periode endemi akan dilanjutkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 berlaku sejak 21 Juni 2023. 

Pasien yang dirawat sebelum tanggal tersebut akan tetap mendapatkan penanganan dan rumah sakit dapat mengajukan klaim biaya. 

Pasien yang dirawat setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus masih bisa mengajukan klaim biaya sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Mulai 1 September 2023, klaim biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan. 

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” sebut Indah dalam keterangan resminya.

Sebagai gantinya, biaya akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendanaan mandiri, atau pihak lainnya.

Indah juga mengungkapkan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 mencakup kebijakan mengenai vaksinasi COVID-19. 

Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi akan berlanjut hingga 31 Desember 2023. 

Setelah tanggal tersebut, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan.

Vaksin Indovac dan Inavac akan digunakan dalam program ini.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Pemerintah Gandeng MSD Perluas Cakupan Imunisasi HPV untuk Anak Sekolah di Indonesia

Press Release | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:05 WIB

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Chelsea Olivia Rela Suntik Vaksin HPV Meski Merasa Nyeri, Dalam Rangka Apa?

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 14:40 WIB

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

Luhut Sarankan Penggunaan Masker Kembali Untuk Lindungi dari Polusi Udara

| Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Bongkar Dualisme Film Para Perasuk

Bongkar Dualisme Film Para Perasuk

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 15:53 WIB

7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia

7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia

Kalbar | Minggu, 26 April 2026 | 15:49 WIB

Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali

Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali

Bali | Minggu, 26 April 2026 | 15:49 WIB

Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia

Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:41 WIB

BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya

BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:41 WIB

Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien

Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien

Sulsel | Minggu, 26 April 2026 | 15:41 WIB

AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen

AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:37 WIB

Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?

Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?

Jakarta | Minggu, 26 April 2026 | 15:36 WIB

Assassins Creed Black Flag Resynced Rilis Juli 2026, Hadirkan Mekanisme Anyar

Assassins Creed Black Flag Resynced Rilis Juli 2026, Hadirkan Mekanisme Anyar

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 15:35 WIB

Kuota, Sinyal, dan Ketimpangan yang Tak Pernah Masuk Kebijakan

Kuota, Sinyal, dan Ketimpangan yang Tak Pernah Masuk Kebijakan

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 15:30 WIB