- AM: Tersangka lain yang juga berperan sebagai penadah.
4. Peran Oknum Paspampres:
Salah satu oknum Paspampres yang terlibat adalah Praka RM. Namun, tidak dijelaskan secara rinci peran yang dimainkan oleh Praka RM dalam kasus ini.
5. Kolaborasi Penyelidikan:
Penyelidikan kasus ini melibatkan kolaborasi antara tim Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
6. Pernyataan Komandan Paspampres:
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya sedang menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta terkait dugaan keterlibatan dalam penganiayaan.
7. Permintaan Uang dan Bukti di Media Sosial:
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Rekaman suara korban meminta uang dan video yang memperlihatkan korban disiksa tersebar luas di media sosial.
Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U23, Erick Thohir Ajarkan Hal yang Lebih Penting dari Skill dan Strategi
8. Laporan Polisi:
Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diberi nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
9. Penahanan Tersangka:
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian korban saat ini ditahan oleh Pomdam Jaya.