SUARA CIANJUR - Dugaan tindak kejahatan penculikan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oknum Paspampres berinisial Praka Riswandi Manik alias RM dan dua anggota TNI lainnya, merembet ke keluarga.
Kabar terbaru polisi "menyikat" kakak ipar dari Riswandi Manik terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang dialami warga Aceh bernama Imam Masykur.
Seperti diketahui jika pemuda 25 tahun warga Aceh beranama Imam Masykur diduga diculik, dianiaya, hingga akhirnya dibunuh oleh tiga oknum anggota TNI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, satu orang lain yang merupakan kakak ipar Riswandi Manik diamankan polisi.
"Terkait kasus penculikan (Imam Masykur), Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan tersangka warga sipil atas nama Zulhadi Satria Saputra, Heri, dan tersangka berinisial AM, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8).
Dia menjelaskan jika Zulhadi Satria Saputra berperan sebagai sopir kendaraan saat kejadian berlangsung.
"Zulhadi berperan sebagai sopir kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi, " ucapnya.
Berikut adalah 9 poin gambaran tentang kasus penculikan dan penganiayaan yang melibatkan beberapa oknum anggota TNI dan sipil, termasuk oknum anggota Paspampres, serta upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dan militer.
Berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Kasus Penculikan dan Penganiayaan:
Seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25) menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Jakarta. Korban ini akhirnya ditemukan tewas.
2. Tersangka yang Ditangkap:
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah:
3. Zulhadi Satria Saputra:
- Tersangka warga sipil dan kakak ipar dari oknum anggota Paspampres Praka RM. Ia berperan sebagai sopir kendaraan pada saat kejadian.
- Heri: Tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan dari kelompok ini.
- AM: Tersangka lain yang juga berperan sebagai penadah.
4. Peran Oknum Paspampres:
Salah satu oknum Paspampres yang terlibat adalah Praka RM. Namun, tidak dijelaskan secara rinci peran yang dimainkan oleh Praka RM dalam kasus ini.
5. Kolaborasi Penyelidikan:
Penyelidikan kasus ini melibatkan kolaborasi antara tim Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
6. Pernyataan Komandan Paspampres:
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya sedang menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta terkait dugaan keterlibatan dalam penganiayaan.
7. Permintaan Uang dan Bukti di Media Sosial:
Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Rekaman suara korban meminta uang dan video yang memperlihatkan korban disiksa tersebar luas di media sosial.
8. Laporan Polisi:
Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diberi nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
9. Penahanan Tersangka:
Tiga oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian korban saat ini ditahan oleh Pomdam Jaya.