Deli.Suara.com - Setelah 7 bulan lamanya buron, seorang pelaku penikaman terhadap warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pelaku berinsial AHS ditangkap di kawasan semenanjung Kota Tanjung Balai.
"Pelaku diamankan setelah 7 bulan buron," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ahmad Dahlan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya.
"Pelaku menarik sebuah pisau dari pinggangnya lalu menusuk ke badan korban sebanyak tiga kali selanjutnya tersangka meninggalkan korban," ujar Ahmad.
Akibat kejadian itu, kata Ahmad, korban atau pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
Personel Satreskrim mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.