IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana

Deli Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:51 WIB
IPW: Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terjerat Pidana
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Istri Ferdy Sambo yang disebut sebagai korban pelecehan seksual bisa saja turut terseret sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika nantinya Ferdy Sambo telah menjadi tersangka, maka perkara pembunuhan Brigadir J akan terang benderang.

Bisa saja, kronologi kejadian yang dituturkan Putri Chandrawati berubah. Tidak seperti kronologi yang diceritakan seperti di awal. 

“Justru, istrinya Ferdy Sambo bisa dikenakan sangkaan pidana juga itu. Terkait membuat laporan palsu, atau menyebarkan informasi bohong,” ucap Sugeng, Rabu (10/8/2022).

Menurut Sugeng, ada dua kategori kelompok tersangka dalam kasus ini. Pertama, kelompok yang turut serta menghabisi nyawa Brigadir J.

Kedua, kelompok yang turut serta merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti kejahatan.

Sebelumnya diberitakan, mendiang Brigadir J dilaporkan pihak istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati atas dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” ujar pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, Selasa (2/8/2022).

Sementara itu, pengacara istri Ferdy Sambo lainnya mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum atas laporan ini.

Baca Juga: Ida Made Wiyanta Pakai Uang Hasil Bobol Rumah untuk Judi hingga Main Cewek

Ia berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang baru, UU nomor 12 tahun 2022. Dimana klien kami sebagai korban punya hak,” ucap Sarmauli.

“Haknya adalah untuk dilindungi, ditangani dan juga pemulihan. Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” tambahnya.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI