Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Deli Serdang

Deli Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Deli Serdang
ilustrasi mobil terbakar. (Pixabay/Hermann Kollinger)

Deli.Suara.com - Polsek Delitua menangkap 2 orang pelaku pembakaran mobil milik warga di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial RA (41) dan HL (37) sedangkan kedua pelaku lainnya yakni JO (35) dan SA (45) masih dalam pengejaran pihak berwajib.

"Dua orang pelaku pembakaran sudah diamankan, dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Motifnya sakit hati," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal. 

"Mereka sempat batal melakukan aksinya pada hari sebelumnya karena adanya patroli sekuriti perumahan," kata Dedi.

Diungkapkannya, sakit hati pelaku RA itu disebabkan korban J (43) mengupload gudang kucing tempat usaha pelaku ke media sosial. RA kemudian menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya hingga merencanakan pembakaran mobil korban.

Mulanya, pada Kamis (4/8/2022), para pelaku berniat membakar mobil korban, namun urung karena adanya patroli sekuriti perumahan. Pembakaran itu terlaksana pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8/2022).

"Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Kos-kosan Tamtama di Binjai Digerebek

Berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI