Deli.Suara.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang siswi SMA berinisial NME (17) di Kota Tebing Tinggi.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwasanya tersangka I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi, merupakan paman korban.
"Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Meski begitu, sang paman tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Korban yang meronta hendak disetubuhi dibalas pelaku dengan menghilangkan nyawa siswi SMA ini.
"Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," ujarnya.
Agus mengatakan setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dan kemudian kabur melarikan diri.
Kamis (22/8/2022) polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat perempuan di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mengidentifikasi pelaku pembunuhan dan menangkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi, Polisi: Korban Melawan Disetubuhi