PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Mulai 30 Agustus Wajib Booster

Deli

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:38 WIB
PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Mulai 30 Agustus Wajib Booster
PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif Rapid Test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua. 

Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang.

Dilansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat kereta api terbaru:

1.    Usia 18 Tahun ke Atas

-      Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)

-      WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua

-      Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

2.    Usia 6-17 tahun 

-      Wajib sudah vaksinasi dosis kedua

baca juga

-      Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi

-      Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah.

3.    Usia di Bawah 6 Tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

1.    Vaksin minimal dosis pertama

2.    Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

3.    Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4.    Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya: 

1.    Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius.

2.    Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

3.    Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

4.    Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer.

5.    Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.

Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Gunung Antang, Jadi Lokalisasi Sejak Tahun 70-an Kini Tinggal Kenangan

Sejarah Gunung Antang, Jadi Lokalisasi Sejak Tahun 70-an Kini Tinggal Kenangan

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:36 WIB

Berlakukan Aturan Booster, Penumpang Kapal di Batam Turun Sampai 30 Persen

Berlakukan Aturan Booster, Penumpang Kapal di Batam Turun Sampai 30 Persen

Batam | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:07 WIB

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus: Wajib Booster, PCR Dihapus

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 30 Agustus: Wajib Booster, PCR Dihapus

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:51 WIB

Energi Pendorong Jembatan Rel Kereta Api di Kabupaten Maros Melebihi Kekuatan Mesin Jet Tempur

Energi Pendorong Jembatan Rel Kereta Api di Kabupaten Maros Melebihi Kekuatan Mesin Jet Tempur

Sulsel | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:23 WIB

Jumlah Total Positif COVID-19 Tembus 6 Juta Jiwa, Satgas Sarankan Warga Vaksin Booster

Jumlah Total Positif COVID-19 Tembus 6 Juta Jiwa, Satgas Sarankan Warga Vaksin Booster

Purwokerto | Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:05 WIB

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Meringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rel Kereta di Jember

Meringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rel Kereta di Jember

Malang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

×