Deli.Suara.com – Nama Kuat Ma’ruf saat ini ramai menjadi perbincangan dan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma’ruf adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J dan juga memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Deolipa Yumara, mantan Pengacara Bharada E, Kuat Ma’ruf ketahuan bermesraan oleh Brigadir J yang kemudian menceritakan kejadian bertolak belakang dengan kenyataan kepada Ferdy Sambo.
Hal itu memicu emosi Ferdy Sambo dan terbentuklah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari berbagai sumber yang dapat diakses secara terbuka, tuduhan terhadap Putri Candrawathi yang disebut terlibat dalam perselingkuhan dibantah oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menyebut kliennya tidak pernah terlibat perselingkuhan dengan Kuat Ma’ruf.
Peran Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai supir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawathi.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh “Om Kuat” oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E.
Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Ma’ruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawathi.
Pesan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban.
Pada saat kejadian, Kuat Ma’ruf berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai.
Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi dimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, pisau dan HT dibawa oleh Kuat Ma’ruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Sementara isi dari Pasal 338 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Bunyi dari pasal 55 KUHP ayat 1 adalah “Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2 “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Sedangkan isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian informasi yang dapat dikumpulkan tentang siapa Kuat Ma’ruf.
Sumber: Suara.com