JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan tunjangan kepada para guru. Termasuk di antaranya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan para pendidik di pondok pesantren formal.
Kebijakan tersebut terdapat dalam rancangan Undang-undang Sidiknas yang sedang dirancang oleh Kemendikbudristek bersama DPR RI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tiga poin penting yang didorong Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas bagi guru Indonesia.
Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Nadiem juga mengklaim RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.
“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022. (*)
Baca Juga: Kantor Pertanahan Subang Gelar FGD Pemberdayaan Tanah di Sagalaherang