Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah

Purwasuka

Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:46 WIB
Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan tunjangan kepada para guru. Termasuk di antaranya guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan para pendidik di pondok pesantren formal. 

Kebijakan tersebut terdapat dalam rancangan Undang-undang Sidiknas yang sedang dirancang oleh Kemendikbudristek bersama DPR RI.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tiga poin penting yang didorong Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas bagi guru Indonesia. 

Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. 

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.

Tak hanya itu, Nadiem juga mengklaim RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 30 Agustus 2022. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

Pakar Hukum: Guru yang Belum Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Sesuai Undang-undang

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, Kemendikbudristek dan Twitter Kembangkan Program Literasi Media Sosial

Tingkatkan Literasi Digital, Kemendikbudristek dan Twitter Kembangkan Program Literasi Media Sosial

| Senin, 29 Agustus 2022 | 19:02 WIB

Terkini

751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB

751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB

Lampung | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:28 WIB

41 Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2026: Borong Item Langka Universal Token

41 Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2026: Borong Item Langka Universal Token

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:28 WIB

Drama Excitatio Tayang 2027, Lee Jun Hyuk Jadi Pendeta Pengusir Setan

Drama Excitatio Tayang 2027, Lee Jun Hyuk Jadi Pendeta Pengusir Setan

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:25 WIB

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Dadan Hindayana Dulu Kerja Apa Sebelum Jadi Kepala BGN? Kini Tersangka Korupsi MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:17 WIB

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dadan Hindayana Dulu Dilantik Siapa? Eks Kepala BGN yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12 WIB

Ulasan Film Colony: Sajikan Konsep Zombie Kolektif yang Segar dan Baru!

Ulasan Film Colony: Sajikan Konsep Zombie Kolektif yang Segar dan Baru!

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: 5 HP NFC Termurah, Update Harga HP Samsung Galaxy A Series Juni 2026

Terpopuler: 5 HP NFC Termurah, Update Harga HP Samsung Galaxy A Series Juni 2026

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:50 WIB

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Siap Panen Hoki? 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung pada 4 Juni 2026

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Terpopuler: Kontroversi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN, Rekomendasi Sepatu Lari Underrated

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:35 WIB

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB