Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J

Deli | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 14:37 WIB
Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diketahui tidak hanya merusak barang bukti CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ia juga diduga turut melakukan pelanggaran lain saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya itu Agus terancam sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Agus itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini. Dalam sidang tersebut, hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari 14 saksi.

Dedi mengatakan, ke-14 saksi tersebut di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto dan lain-lain.

“Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya,” ujar Dedi.’

Diketahui, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya adalah Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Di sisi lain, ia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. 

Sedangkan Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya yaitu merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode ETik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut terseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

| Selasa, 06 September 2022 | 16:37 WIB

Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

News | Selasa, 06 September 2022 | 15:34 WIB

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV pada kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV pada kasus Pembunuhan Brigadir J

| Selasa, 06 September 2022 | 14:51 WIB

Video Wanita Ngaku Mantan ART Ferdy Sambo Sebut Ada Ruang Rahasia Berisi Mayat Dijadikan Patung Ternyata HOAKS

Video Wanita Ngaku Mantan ART Ferdy Sambo Sebut Ada Ruang Rahasia Berisi Mayat Dijadikan Patung Ternyata HOAKS

| Selasa, 06 September 2022 | 14:31 WIB

Terungkap! Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Ditentukan Hari Ini

Terungkap! Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Ditentukan Hari Ini

| Selasa, 06 September 2022 | 13:39 WIB

Kombes Agus Nur Patria Hadapi Sidang Etik Diduga Rusak Bukti Imbas Ikut Skenario Ferdy Sambo

Kombes Agus Nur Patria Hadapi Sidang Etik Diduga Rusak Bukti Imbas Ikut Skenario Ferdy Sambo

| Selasa, 06 September 2022 | 13:37 WIB

Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP

Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP

| Selasa, 06 September 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Dandhy Laksono Kembali Bersuara Lewat Menolak Punah: Potensi Ledakan Penyakit Akibat Fashion Modern

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 20:18 WIB

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Persiapan Bagus, Imran Nahumarury Pastikan Semen Padang Siap Hadapi Persib

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 20:16 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Proliga 2026: Bhayangkara Presisi Tinggal Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Proliga 2026: Bhayangkara Presisi Tinggal Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama

Sport | Sabtu, 04 April 2026 | 20:07 WIB

Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore

Demi Hemat Anggaran, Gedung DPR Gelap Gulita: Lampu dan AC Mati Sejak Sore

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 20:00 WIB

Beda Sikap Haji Faisal saat Fuji Dijodohkan dengan Verrell Bramasta hingga Reza Arap

Beda Sikap Haji Faisal saat Fuji Dijodohkan dengan Verrell Bramasta hingga Reza Arap

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 19:58 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB

3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar

3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 19:20 WIB