Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J

Deli | Suara.com

Selasa, 06 September 2022 | 14:37 WIB
Kombes Agus Nurpatria Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Perusakan CCTV dalam Kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria diketahui tidak hanya merusak barang bukti CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ia juga diduga turut melakukan pelanggaran lain saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, atas perbuatannya itu Agus terancam sanksi etik maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Agus itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini. Dalam sidang tersebut, hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari 14 saksi.

Dedi mengatakan, ke-14 saksi tersebut di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto dan lain-lain.

“Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya,” ujar Dedi.’

Diketahui, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya adalah Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Di sisi lain, ia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice. 

Sedangkan Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH karena turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya yaitu merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode ETik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dedi.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut terseret dalam perkara ini. Mereka di antaranya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

Sosok Kombes Agus Nurpatria, Putra Sunda, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terancam Dipecat dalam Sidang Etik

| Selasa, 06 September 2022 | 16:37 WIB

Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

Sebut CCTV Penembakan Brigadir J Jadi Bahan Nobar Bawahan Sambo, John Sitorus: Hukuman Mati yang Terbaik

News | Selasa, 06 September 2022 | 15:34 WIB

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV pada kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil Kombes Pol Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang Merusak CCTV pada kasus Pembunuhan Brigadir J

| Selasa, 06 September 2022 | 14:51 WIB

Video Wanita Ngaku Mantan ART Ferdy Sambo Sebut Ada Ruang Rahasia Berisi Mayat Dijadikan Patung Ternyata HOAKS

Video Wanita Ngaku Mantan ART Ferdy Sambo Sebut Ada Ruang Rahasia Berisi Mayat Dijadikan Patung Ternyata HOAKS

| Selasa, 06 September 2022 | 14:31 WIB

Terungkap! Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Ditentukan Hari Ini

Terungkap! Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Nasib Kombes Agus Ditentukan Hari Ini

| Selasa, 06 September 2022 | 13:39 WIB

Kombes Agus Nur Patria Hadapi Sidang Etik Diduga Rusak Bukti Imbas Ikut Skenario Ferdy Sambo

Kombes Agus Nur Patria Hadapi Sidang Etik Diduga Rusak Bukti Imbas Ikut Skenario Ferdy Sambo

| Selasa, 06 September 2022 | 13:37 WIB

Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP

Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP

| Selasa, 06 September 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB