SuaraBandung.id – Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) merupakan anak buah Ferdy Sambo yang baru saja melangsungkan sidang kode etik terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil dari sidang kode etik tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal saja.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (6/9/2022).
Lantas, siapa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP)?
Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan seorang perwira menengah Polri.
KBP ANP juga merupakan polisi kelahiran tahun 1974.
Ia juga lulusan SMA Taruna Nusantara pada tahun 1993.
Dan Lulusan Akademi Kepoisian (Akpol) pada tahun 1995.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BLT BBM, Begini Caranya
Berikut jenjang karir yang pernah didapatkan Kombes Pol Agus Nurpatria:
Kombes Pol Agus Nurpatria pernah menjabat Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.
Lalu pada tahun 2015, ia menjabat sebagai Kapolres Subang.
Pada tahun 2019, menjabat sebagai Kabid Propam di Polda Banten di tahun 2019.
Kombes Pol Agus Nurpatria juga naik pangkat menjadi Kombes Pol pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada tahun 2020, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau.