Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas

Deli

Selasa, 13 September 2022 | 18:46 WIB
Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Akan ada sejumlah perubahan pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Perubahan pertama terkait Standar Nasional Pendidikan yang akan diterapkan lebih fleksibel dan disederhanakan.

“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Kedua, dalam RUU Sisdiknas menyangkut penguatan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi fondasi bagi pembelajaran tingkat selanjutnya karena PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan.

“PAUD bisa dikatakan masa-masa paling penting dalam pendidikan, pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam UU Sisdiknas, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” ungkapnya.

Selama ini pendidik PAUD juga belum diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, para pendidik PAUD akan diakui sebagai guru jika memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, ada perubahan di pendidikan tinggi. PTN didorong menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Selain itu, masih banyak ruang yang harus diperbaiki untuk PTN dan perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.

“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTNBH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” tuturnya.

Perubahan lainnya adalah tentang guru, yang mana guru menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, pihaknya mengubah mekanisme yang selama ini ada.

baca juga

Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendikbudristek Sebut Ada Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas, Ini Rinciannya

Kemendikbudristek Sebut Ada Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas, Ini Rinciannya

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:03 WIB

Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?

Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?

News | Selasa, 13 September 2022 | 13:25 WIB

Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?

Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?

News | Senin, 12 September 2022 | 19:07 WIB

Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi

Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi

News | Senin, 12 September 2022 | 17:23 WIB

Lewat Pertemuan CMM, Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni dan Budaya

Lewat Pertemuan CMM, Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni dan Budaya

Metro | Senin, 12 September 2022 | 07:00 WIB

Tak Semua Negara Miliki Skema Pemulihan Budaya Pascapandemi, Kemendikbudristek Gagas Dana Global

Tak Semua Negara Miliki Skema Pemulihan Budaya Pascapandemi, Kemendikbudristek Gagas Dana Global

Jogja | Minggu, 11 September 2022 | 18:34 WIB

Jogjaversitas: Draft RUU Sisdiknas Tidak Transparan dan Punya Beberapa Kelemahan

Jogjaversitas: Draft RUU Sisdiknas Tidak Transparan dan Punya Beberapa Kelemahan

Jogja | Sabtu, 10 September 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya

Suhardiman Amby Kasih Amplop ke Raja Juli, Ketua DPRD Kuansing Pengepul Uangnya

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:40 WIB

Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?

Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?

Jogja | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:34 WIB

Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro

Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:32 WIB

Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur

Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:31 WIB

Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:31 WIB

Kisah Andres Escobar dan Dosa Fanatisme yang Masih Menghantui Sepak Bola

Kisah Andres Escobar dan Dosa Fanatisme yang Masih Menghantui Sepak Bola

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:25 WIB

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:22 WIB

4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:20 WIB

Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel

Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel

Sumut | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:18 WIB

Suasana Terkini Polda Metro, Brimob Siaga Penuh Buntut Isu TNI Jemput Paksa Saksi Jampidsus

Suasana Terkini Polda Metro, Brimob Siaga Penuh Buntut Isu TNI Jemput Paksa Saksi Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:17 WIB

×