Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas

Deli | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 18:46 WIB
Ini Dia Rincian Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Akan ada sejumlah perubahan pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Perubahan pertama terkait Standar Nasional Pendidikan yang akan diterapkan lebih fleksibel dan disederhanakan.

“Pertama, adalah terkait Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jadi SNP akan kita terapkan secara lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Kita sederhanakan juga agar tidak menjadi ikatan birokratis, administratif yang terlalu rinci ketika nanti dilaksanakan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Kedua, dalam RUU Sisdiknas menyangkut penguatan prioritas pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi fondasi bagi pembelajaran tingkat selanjutnya karena PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan.

“PAUD bisa dikatakan masa-masa paling penting dalam pendidikan, pembelajaran, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu sebabnya dalam UU Sisdiknas, PAUD belum diakui sebagai jenjang pendidikan,” ungkapnya.

Selama ini pendidik PAUD juga belum diakui sebagai guru. Dalam RUU Sisdiknas, para pendidik PAUD akan diakui sebagai guru jika memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, ada perubahan di pendidikan tinggi. PTN didorong menjadi PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Selain itu, masih banyak ruang yang harus diperbaiki untuk PTN dan perlu adanya inovasi dari sisi kualitas untuk mengatasi kesenjangan.

“Ada kekhawatiran perubahan status, dari PTN Satker ke BLU, maka ada risiko komersialisasi dan terbatas bagi masyarakat menengah ke bawah. Kita sudah kaji secara empiris, PTN kita menjadi PTNBH justru sering kali UKT-nya lebih rendah dibandingkan PTN jenis lainnya,” tuturnya.

Perubahan lainnya adalah tentang guru, yang mana guru menjadi perhatian utama. Terkait dengan mekanisme pemberian tunjangan, pihaknya mengubah mekanisme yang selama ini ada.

Pihaknya ingin semua orang yang menjalankan peran sebagai guru, bekerja sebagai guru itu segera mendapatkan penghasilan yang layak. Saat ini tidak bisa diwujudkan karena peraturan tunjangan profesi guru yang diikat dengan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, semua guru perlu mendapatkan penghasilan yang layak terlebih dulu sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas dirinya dalam pembelajaran melalui sejumlah program pembelajaran. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendikbudristek Sebut Ada Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas, Ini Rinciannya

Kemendikbudristek Sebut Ada Perubahan Pendidikan di RUU Sisdiknas, Ini Rinciannya

News | Selasa, 13 September 2022 | 15:03 WIB

Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?

Syarat Terbaru Masuk PTN 2023, Calon Mahasiswa Baru Sudah Tahu?

News | Selasa, 13 September 2022 | 13:25 WIB

Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?

Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda dengan 2022, Apa Saja?

News | Senin, 12 September 2022 | 19:07 WIB

Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi

Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi

News | Senin, 12 September 2022 | 17:23 WIB

Lewat Pertemuan CMM, Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni dan Budaya

Lewat Pertemuan CMM, Kemendikbudristek Perkuat Komitmen Pemulihan Seni dan Budaya

| Senin, 12 September 2022 | 07:00 WIB

Tak Semua Negara Miliki Skema Pemulihan Budaya Pascapandemi, Kemendikbudristek Gagas Dana Global

Tak Semua Negara Miliki Skema Pemulihan Budaya Pascapandemi, Kemendikbudristek Gagas Dana Global

Jogja | Minggu, 11 September 2022 | 18:34 WIB

Jogjaversitas: Draft RUU Sisdiknas Tidak Transparan dan Punya Beberapa Kelemahan

Jogjaversitas: Draft RUU Sisdiknas Tidak Transparan dan Punya Beberapa Kelemahan

Jogja | Sabtu, 10 September 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Listrik Padam Total 10 Jam Lebih, Puluhan Ikan Koi Wali Kota Pekanbaru Mati

Listrik Padam Total 10 Jam Lebih, Puluhan Ikan Koi Wali Kota Pekanbaru Mati

Riau | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:44 WIB

Daftar Pemain Timnas Indonesia! John Herdman Kirim Ancaman ke Jepang, Garuda Akan Lebih Ganas

Daftar Pemain Timnas Indonesia! John Herdman Kirim Ancaman ke Jepang, Garuda Akan Lebih Ganas

Bola | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:31 WIB

Kopdes Merah Putih Rasa Minimarket: Ketika Produk Petani Lokal Absen dari Rak Koperasi

Kopdes Merah Putih Rasa Minimarket: Ketika Produk Petani Lokal Absen dari Rak Koperasi

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:30 WIB

John Herdman 'Abaikan' Juara Liga 1 Persib Bandung Pilih Persija, Ada Apa?

John Herdman 'Abaikan' Juara Liga 1 Persib Bandung Pilih Persija, Ada Apa?

Bola | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:24 WIB

John Herdman Bongkar Penyakit Timnas Indonesia: Bukan Soal Striker tapi...

John Herdman Bongkar Penyakit Timnas Indonesia: Bukan Soal Striker tapi...

Bola | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:20 WIB

5 Pilihan Bedak Remaja dengan Perlindungan UV, Bebas Aktivitas Seharian!

5 Pilihan Bedak Remaja dengan Perlindungan UV, Bebas Aktivitas Seharian!

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:20 WIB

Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan

Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan

Jogja | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:19 WIB

Persib Hat-trick Juara, Liga Indonesia Resmi Milik Maung Bandung

Persib Hat-trick Juara, Liga Indonesia Resmi Milik Maung Bandung

Bola | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:15 WIB

Ada Tempat Hiling Baru, 23 Semarang Shopping Center Resmi Buka dengan Konsep Oase yang Bikin Fomo

Ada Tempat Hiling Baru, 23 Semarang Shopping Center Resmi Buka dengan Konsep Oase yang Bikin Fomo

Jawa Tengah | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:08 WIB

Adili Idola Edisi Pertama Tayang di Netflix: Ketika Fedi Nuril Dihajar Roasters Habis-habisan

Adili Idola Edisi Pertama Tayang di Netflix: Ketika Fedi Nuril Dihajar Roasters Habis-habisan

Entertainment | Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:00 WIB