deli

Parah, Remaja di Sumut Tega Rampok dan Bunuh Wanita Lansia

Deli Suara.Com
Kamis, 22 September 2022 | 18:00 WIB
Parah, Remaja di Sumut Tega Rampok dan Bunuh Wanita Lansia
Foto pelaku diamankan polisi. (Polres Batubara)

Deli.Suara.com - Satreskrim Polres Batubara berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang masih dibawah umur berjenis laki-laki, F (16)  mengakibatkan korban wanita lansia berinisial L (65) meninggal dunia

"Tim Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari ini, (22/9/2022). Kasusnya pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dengan perincian," terang Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Ia mengungkapkan, kejadian di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan lisan kadus I. Mereka menemukan mayat (Leko) di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas," ucapnya.

Sontak Kadus pun beserta dengan masyarakat melapor ke polisi untuk penanganan yang lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 21 September 2022.

Mendengar hal tsb tim opsnal sat Reskrim yg dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan unit identifikasi polres Batubara dan anggota reskrim berangkat ke TKP. 

"Setelah melakukan olah TKP,  kemudian jenazah korban dibawa ke RS Brimob  untuk VER mayat," ucap Kasi Humas.

Tak lama kemudian, Itu RN Zebua mengatakan pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jatanras dipimpin oleh AKP J.H Tarigan menemukan keberadaan sepeda motor korban.

Baca Juga: Resesi Global Semakin Suram Dampak Perang Rusia-Ukraina, Ketahanan Pangan Harus Prioritas

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan berinisial F yang masih di bawah umur," ucapnya.

Barang bukti yang didapatkan, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.

"Kalau dilakukan orang dewasa 
Pelakunya dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Tetapi kalau pelakunya anak dibawah umur berlaku Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak," tambahnya. 

Reporter : Beni Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI