Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Deli | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 20:57 WIB
Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Sidang Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa.

Untuk hal yang memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa KPK.

Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin belum pernah dihukum.

Sedangkan, terdakwa Iskandar Perangin Angin sebagai Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara. 

Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Di sisi lain, tiga terdakwa pihak swasta yaitu Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. 

Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara. 

Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

News | Jum'at, 30 September 2022 | 17:40 WIB

Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara

Oknum Polisi Dipecat usai Terjaring OTT Suap Penerimaan Calon Siswa Bintara

Riau | Jum'at, 30 September 2022 | 15:20 WIB

Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Bupati Langkat Terbit Rencana di PN Tipikor Jakpus Hari Ini

News | Jum'at, 30 September 2022 | 10:49 WIB

Suap Mantan Rektor Unila Karomani: Ini Sederet Pejabat Unila Segera Diperiksa KPK

Suap Mantan Rektor Unila Karomani: Ini Sederet Pejabat Unila Segera Diperiksa KPK

Sumsel | Kamis, 29 September 2022 | 16:24 WIB

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Hari Ini

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis Hari Ini

News | Rabu, 28 September 2022 | 09:54 WIB

KPK Bongkar Keberadaan Uang Suap Sudrajad Dimyati, Ternyata Disimpan Dalam kotak Ajaib

KPK Bongkar Keberadaan Uang Suap Sudrajad Dimyati, Ternyata Disimpan Dalam kotak Ajaib

| Selasa, 27 September 2022 | 14:46 WIB

Suburnya Korupsi di Negara Demokrasi

Suburnya Korupsi di Negara Demokrasi

Your Say | Senin, 26 September 2022 | 14:14 WIB

Terkini

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel

Tragedi Bekasi: Saat Nyawa Penumpang Kereta Dipertaruhkan di Atas Rel

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 18:24 WIB

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Pengakuan Anggota Ormas di Balik Horor Perlintasan Rel Bekasi Timur, Benarkah Demi Cuan?

Liks | Rabu, 29 April 2026 | 18:21 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 18:17 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Potret Haru Pejuang Kemanusiaan, Petugas Evakuasi Korban Kecelakaan KRL Terkapar di Lantai

Potret Haru Pejuang Kemanusiaan, Petugas Evakuasi Korban Kecelakaan KRL Terkapar di Lantai

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 18:15 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 18:05 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB