“Hal meringankan belum pernah dihukum,” kata Jaksa KPK.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp527 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka juga diketahui merupakan orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.
“Menerima uang tunai sejumlah Rp527 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuai jabatannya,” tandas Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sumber: Suara.com