KPK Bongkar Keberadaan Uang Suap Sudrajad Dimyati, Ternyata Disimpan Dalam kotak Ajaib

Selebtek

Selasa, 27 September 2022 | 14:46 WIB
KPK Bongkar Keberadaan Uang Suap Sudrajad Dimyati, Ternyata Disimpan Dalam kotak Ajaib
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar keberadaan uang dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Uang tersebut ternyata disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diperiksa KPK [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diperiksa KPK (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

Melansir PMJ News, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam. 

Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Meski demikian, penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi berdasarkan berbagai analisa

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," ungkap Ali, Selasa (27/9/2022).

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Diketahui, Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022)

Dalam penyelidikannya, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di MA oleh KPK diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Terkait penetapan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati.

Apabila dalam pemeriksaan nanti KY menemukan cukup bukti yang kuat dan masuk kategori sanksi berat, tentunya tidak menutup kemungkinan KY akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sudrajad.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

News | Selasa, 27 September 2022 | 14:18 WIB

Mahfud MD Segera Racik Formula Reformasi Hukum: Presiden Sangat Serius Tentang Ini

Mahfud MD Segera Racik Formula Reformasi Hukum: Presiden Sangat Serius Tentang Ini

Cianjur | Selasa, 27 September 2022 | 12:53 WIB

Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara MA, 6 Orang Sudah Ditahan!

Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Perkara MA, 6 Orang Sudah Ditahan!

Selebtek | Jum'at, 23 September 2022 | 17:57 WIB

Jadi Tersangka Kasus Suap, Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jadi Tersangka Kasus Suap, Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Hormat

Selebtek | Jum'at, 23 September 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:35 WIB

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

Jabar | Senin, 15 Juni 2026 | 23:28 WIB

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:18 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB