Deli.Suara.com – Terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Pidana tambahan turut diberikan Jaksa kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” ucap Jaksa.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Jaksa KPK.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin belum pernah dihukum.
Sedangkan, terdakwa Iskandar Perangin Angin sebagai Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan kakak dari Bupati Langkat dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Di sisi lain, tiga terdakwa pihak swasta yaitu Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Shuhanda dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa Marcos dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Isfi dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Hal meringankan belum pernah dihukum,” kata Jaksa KPK.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp527 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat pada tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka juga diketahui merupakan orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.
“Menerima uang tunai sejumlah Rp527 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuai jabatannya,” tandas Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sumber: Suara.com