Buka webstie bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.Caranya silahkan lakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk ke Akun
Kalau sudah mendaftar atau sudah punya akun silahkan log in ke dalam akun Anda. Akan terbuka laman profil, ikuti petunjuk untuk langkah selanjutnya.
4. Lengkapi Profil Anda
Pada laman profil, silahkan lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan Anda sebagai penerima atau bukan. Akan tampak tahap 1 ditetapkan sebagai calon, yang mana Anda sudah terdaftar.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Ternyata yang Terakhir Mengeksekusi Korban
Akan tampak tahap 2 bila Anda sudah ditetapkan sebagai penerima bantuna subsidi upah (BSU) Akan tampak tahap 3 bila dana sudah tersalurkan ke rekening Anda melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), bisa juga ada keterangan melalui Kantor Pos Indonesia jika tak punya rekening.
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.
Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tutup Ida. [EB]