Deli.suara.com - Ida Fauziyah selaku Mentri Ketenagakerjaan mengatakan mulai minggu depan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022, bisa diambil di kantor pos. hal ini berlaku bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank BUMN dan Himbara yakni, BRI, BTN, Mandiri dan BNI.
"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos. Berarti minggu depan ya, ini masih diproses. (Nanti) sisanya (penyalurannya melalui) kantor pos," ucap Ida, Kamis (20/10/2022).
Ida juga menjelaskan, Kemnaker awal nya menjanjikan penyaluran BSU melalui kantor pos bisa dimulai pekan ini. Namun karena ternyata ada penerima yang akhirnya membuka rekening bank BUMN maka penyaluran melalui bank dituntaskan dulu.
Pekan ini, Kemenaker menyalurkan BSU melalui bank kepada 263.546 orang penerima. Semuanya akan diselesaikan pekan ini. Setelah itu, baru pekan depan akan disalurkan melalui PT Pos kepada penerima yang tak punya rekening Himbara.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Anda akan menerima surat undangan yang langsung dikirim ke alamat anda atau melalui RT/RW.
- Datang ke kantor POS sesuai jadwal di undangan tersebut.
- Datang ke kantor POS tepat waktu, dan membawa KTP.
- Serahkan surat undangan dan KTP ke pihak kantor POS, bansos BSU Anda akan cair.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Syarat Penerimaan BSU
Pemerintah menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022. [RT]