Deli.suara.com – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dito Mahendra, Selasa (25/10/2022). Penahanan ini terjadi ketika Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Ditangkapnya Nikita Mirzani diduga karena pencemaran nama baik yang ia layangkan pada Dito Mahendra. Berawal dari unggahan Instagramnya di bulan Mei 2022, Nikita mengunggah dua buah gambar yang diduga Dito Mahendra.
Nikita menambahkan kata-kata yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra karena ada unsur penghinaannya di sana. Dan kebetulan, unggahan artis kontroversial tersebut diketahui oleh karyawan Dito, Haerul Yusi yang saat itu langsung memberitahu bosnya.
Dito Mahendra jelas merasa keberatan karena unggahan yang diposting oleh Nikita. Sebagai bentuk aksi Dito, ia pun melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022. Namun, sayangnya saat itu Nikita tak langsung ditahan karena ia lagi-lagi membuat kehebohan.
Tanggal 15 Juni 2022, Nikita kembali membuat heboh jagat maya melalui unggahannya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang ke rumahnya. Saat itu, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang ada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak jam 3 pagi.
Saat itu, Nikita enggan keluar dan akhirnya petugas pun meninggalkan kediaman Nikita pada jam 11.15 WIB. Meskipun begitu, Nikita tetap menyambangi Polresta Serang Kota pada sore harinya. Akhirnya, pada hari Senin, (13/6/2022) Kejaksaan Negeri Serang menerima SPDP kasus Nikita Mirzani ini.
Bersamaan dengan itu, Kejaksaan juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
“Kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan tersangka, tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ucap Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar.
Akhirnya, kemarin, Selasa (25/10/2022) Nikita Mirzani ditahan dan dibawa ke Rutan Serang. Hal ini juga diungkapkan oleh Kejari Serang, Freddy Di Simanjutak pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nekat ke Istana karena Wangsit, Wanita Bercadar Bawa Pistol Diperiksa Kejiwaan
“Jadi, hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.”
Selama proses tahap II, Nikita juga sempat berontak, menangis dan berteriak sampai suaranya terdengar keluar. Ia juga berkali-kali menyebut Dito Mahendra, orang yang telah melaporkan dirinya.
“Kalian jahat semua di sini! Kalian nggak punya hati nurani! Kalian pikir saya sebagai penjahat!” pekiknya saat itu.