Deli.Suara.com - Produsen obat sirop Unibebi, PT Universal Pharmaceutical Industries telah menarik ratusan ribu obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas, buntut kasus gangguan ginjal anak.
Selain itu, produsen obat sirop Unibebi telah melaporkan pemasok bahan baku obat PT Logicom Solution ke Polda Sumut atas dugaan penipuan terkait penyaluran bahan baku obat, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Salah satu tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah, seperti dilansir dari suara.com, Minggu (30/10/2022).
Ia mengatakan jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.
"Selama ini Universal Pharmaveutical selalu menjaga produknya tetap aman. Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," tegasnya.
Disampaikan Herman, laporan pihaknya ke Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022.
"Kita awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Namun karena supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya certificate analize yang mereka siapkan," ucapnya.
Diungkapkan Herman, bukti yang menguatkan pihaknya melaporkan pihak PT Logicom Solution atas tindak penipuan. Karena hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai.
Baca Juga: Giselle Aespa Batalkan Acara Ulang Tahun, Berduka atas Tragedi Halloween Itaewon
"Hasil lab versi kita dengan certificate analize yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," ungkapnya.
Herman meminta agar laporan mereka dapat diusut secara tuntas, dan berharap dapat diteruskan ke pihak Mabes Polri. Sebab, mereka memiliki bukti-bukti.
"Laporan ini kami anggap sebagai laporan yang bisa diteruskan ke Mabes Polri, agar ditindaklanjuti di Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Mabes Polri, dan laporan kami ini agar segera muncul," sebutnya.
Herman juga meminta kepada pihak terkait agar adanya pengusutan terhadap PT Logicom Solution, lantaran kliennya sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita minta yang bertanggung jawab diusut kepada penyedia bahan baku, karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan certificate analize. Sebab, dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat yang menjelaskan bahan baku tersebut," paparnya.
Obat Sirop Unibebi Ditarik dari Pasaran
Hermansyah Hutagalung menyampaikan, PT Universal Pharmaveutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," ujarnya.
Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol. Ditarik semuanya, karena kita turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," tandasnya.