Hermansyah Hutagalung menyampaikan, PT Universal Pharmaveutical Industries menarik seluruh produk obat sirop Unibebi dari pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga mengandung cemaran EG.
"Saat ini kami sampaikan, hasilnya melewati ambang batas aman," ujarnya.
Ada sekitar 185 ribu-an botol Unibebi di lapangan, baik di apotek, rumah sakit, toko obat, dan lainnya, berdasarkan catatan PT Universal Pharmaveutical Industries. Kini, seluruh obat itu ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia.
"Produk Unibebi yang ditarik yakni Unibebi Cough Sirup 173.880 botol dan Unibebi Demam Drop 11.232 botol. Di Medan jumlahnya 67.176 botol. Ditarik semuanya, karena kita turut bertanggung jawab dan patuh terhadap BPOM," tandasnya.