Respons Keras SBY-Mahfud
Usai muncul informasi dari Denny Indrayana, memantik respons dua tokoh elite. Mereka adalah Presiden keenam RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam keterangannya, SBY menyoroti dua informasi dari Denny Indrayana. Pertama, terkait
pernyataan Denny menyoal PK Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) yang digambarkan bahwa Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.
SBY bahkan mengaku Sabtu malam dirinya menerima telepon dari mantan menteri yang menyampaikan pesan politisi senior (bukan dari Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko.
"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (28/5/2023).
Kata dia, berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak Moeldoko kalah di pengadilan.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," katanya.
SBY berujar sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ia berharap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan.
"Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yang kuat menang, yang lemah selalu kalah," ujarnya.
Ia berpesan kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt.
"Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," kata SBY.
Sementara itu berkaitan sistem Pemilu, SBY mengatakan jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yqng hendak diputuskan MK. Ketua MajelisnTingti Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.
Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.
Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk lresiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius
"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.
Lantas, Apa Kata Mahfud MD?
Di sisi lain, Menkopolhukam juga merespons informasi yang disampaikan Denny Indrayana. Ia meminta polisi aparat kepolisian memeriksa sumber informasi yang diperoleh Denny.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud ditulis Senin (29/5/2023).
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.