Keroyok Junior, 2 Mahasiswi Universitas Halu Oleo Jadi Tersangka!

Deli | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 07:56 WIB
Keroyok Junior, 2 Mahasiswi Universitas Halu Oleo Jadi Tersangka!
Ilustrasi Pengeroyokan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) yang melakukan pengeroyokan kepada adik juniornya inisial WAP (19) menjadi tersangka.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muhamad Eka Fathurrahman sebagaimana dilansir Antara, Minggu (4/6/2023).

Kata dia, bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.
 
Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6) dini hari," sebut Muhammad Eka Fathurrahman.

Ia menjelaskan bahwa setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.

Kapolresta Kendari itu menuturkan atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, maka WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

"Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia," jelasnya.

Dia menyebut bahwa kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya.

“Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TERBONGKAR! Motif Di Balik Viral Mahasiswi Keroyok Junior Di Kampus Sulteng

TERBONGKAR! Motif Di Balik Viral Mahasiswi Keroyok Junior Di Kampus Sulteng

| Minggu, 04 Juni 2023 | 13:09 WIB

Duduk Perkara Pasutri Pengasuh Aniaya Balita di Sidoarjo sampai Tewas

Duduk Perkara Pasutri Pengasuh Aniaya Balita di Sidoarjo sampai Tewas

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:08 WIB

Kronologi Penemuan Mayat Berdiri di Semarang, Ternyata Korban Penganiayaan

Kronologi Penemuan Mayat Berdiri di Semarang, Ternyata Korban Penganiayaan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 16:41 WIB

5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah

5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:03 WIB

Klaim Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy di Lapas, Menkumham Yasonna: Jangan bikin Hoaks!

Klaim Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy di Lapas, Menkumham Yasonna: Jangan bikin Hoaks!

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Tren Traveling Bergeser, Wisatawan Kini Utamakan Kemudahan Ubah Jadwal Penerbangan

Tren Traveling Bergeser, Wisatawan Kini Utamakan Kemudahan Ubah Jadwal Penerbangan

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:18 WIB

Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan

Penjual Tempe Menjadi Korban Penyiraman Air Keras di Pacitan, Pelaku Berjas Hujan

Jatim | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:17 WIB

6 Sunscreen Anti White Cast agar Makeup Tidak Geser dan Mudah Crack

6 Sunscreen Anti White Cast agar Makeup Tidak Geser dan Mudah Crack

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:14 WIB

3 Zodiak yang Bakal Raih Keberuntungan dan Cuan Hari Ini 14 Mei 2026

3 Zodiak yang Bakal Raih Keberuntungan dan Cuan Hari Ini 14 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:14 WIB

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Harga Minyak Premium Naik, Mendag Sebut Dipicu Lonjakan CPO Dunia

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:11 WIB

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tayang 22 Juni, Drakor See You at Work Tomorrow Rilis Jajaran Pemain Utama

Tayang 22 Juni, Drakor See You at Work Tomorrow Rilis Jajaran Pemain Utama

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan

Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan

Foto | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB