Selap-selip Dadan Tri Terima Suap Perkara MA Rp 11,2 Miliar, Video Call Hasbi Hasan: Tolong Pak, Rekan Di Semarang Sedang Urus Kasus

Deli | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 06:32 WIB
Selap-selip Dadan Tri Terima Suap Perkara MA Rp 11,2 Miliar, Video Call Hasbi Hasan: Tolong Pak, Rekan Di Semarang Sedang Urus Kasus
Tersangka suap perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto (Suara.com/Yaumal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung MA. Terungkap, Dadan menjadi penghubung antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kasus ini berawal saat Heryanto menghubungi Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkaranya di MA. Perkarannya, terkait perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID dengan Budiman Gandi Suparman.

Heryanto meminta, agar Budiman dihukum bersalah atas kasasi yang diajukannya lewat kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera (yang sudah divonis 8 tahun penjara).

"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP (Yosep Parera) dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Pada 22 Maret 2022, Yosep berkoordinasi dengan Dadan, memberikan informasi lewat tangkapan layar  perkara Nomor 326 K/Pid/2022 mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang tersebut.

"Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT (Haryanto) juga mengajak tersangka DTY (Dadan) ke kantor YP (Yosep) di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut," kata Nurul.

Saat pertemuan itu, Dadan berinisiatif menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan lewat panggilan video call WhatsApp dan menyampaikan, 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan
saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung.'

"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," kata Nurul.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.

Selanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman ke Yosep Parera, dengan kalimat, 'Uda aman lima tahun penjara bang.'

"Yang artinya tersangka DTY (Dadan) menginformasikan kepada YP (Yosep) jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.

Karenanya pada kasus ini, Dadan dan Hasbi Hasan dijadikan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Total, pada perkara ini KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi Hasan dan Dadan, juga turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

Sekretaris MA Hasbi Hasan Dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Diduga Terima Suap Rp 11,2 M

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 06:13 WIB

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Ungkap Peranan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 23:08 WIB

Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 21:07 WIB

Windy Idol Diduga Jadi Pengelola Rumah Tersangka Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy Idol Diduga Jadi Pengelola Rumah Tersangka Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 20:20 WIB

Profil Windy Idol dan Perannya di Pusaran Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Profil Windy Idol dan Perannya di Pusaran Kasus Suap Penanganan Perkara MA

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 17:27 WIB

Terkini

Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik

Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 21:49 WIB

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan

Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten

Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 21:34 WIB

Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit

Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 21:30 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

Ular di Warung Ibu

Ular di Warung Ibu

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 21:15 WIB