Sudah dua kali Hakim Agung Prim Haryadi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas situasi tersebut, KPK berencana untuk menjemput paksa Prim.
Melansir dari Antara, Prim dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi mengenai kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kalau pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan terus tidak hadir.
Ia juga meyakini Prim memahami dengan dasar hukum penjemputan paksa tersebut.
"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Alexander melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Meski memiliki rencana untuk menjemput paksa, namun KPK masih menunggu itikad baik dari Prim untuk sejatinya bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ucapnya.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kalau tim penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim. Namun Prim tidak hadir karena alasan kesibukan.
"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menyebut kalau keterangan Prim diperlukan untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
Baca Juga: Janji PDI Perjuangan, Upayakan 2024 Stunting Nol Persen, Di Jateng Masih Sekitar 21,6 persen Lho..
"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya."