Anak dari mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy makin apes saja. Di tengah proses persidangan kasus penganiayaan fatal terhadap David Ozora, ia kini menghadapi kasus hukum baru yang dimungkinkan bakal makin menambah lama ia tinggal di penjara.
Terkini, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG, eks pacarnya saat sama-sama di kasus penganiayaan David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka pada Mario Dandy dilakukan sejak 27 Juni 2023.
Lelaki berusia 19 tahun ini dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).
Selain pasal tersebut, Mario Dandy juga bisa dijerat dengan pasal lain, 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sama seperti sebelumnya, ancaman pidana buat Mario Dandy minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pengacara AG, Mangatta Toding mengatakan, meski kedua belah pihak melakukan atas suka sama suka, namun tindakan ini bisa masuk ranah pidana.
Baca Juga: Bisa Dijadikan Bisnis Sampingan, Emak-emak di Lebak Diajarkan Cara Membuat Pisang Cokelat dan Nugget
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.
Selain menghadapi ancaman hukuman buat kasus pencabulan, di kasus lainnya yakni penganiayaan, Mario Dandy terancam 12 tahun penjara.