deli

Kebiadaban Mario Dandy Bikin Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

Deli Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 14:32 WIB
Kebiadaban Mario Dandy Bikin Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen
David Ozora. ([Twitter @seeksixsuck])

Fakta baru mengenai kondisi David Ozora kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023). Dalam sidang kali ini, hadir seorang dokter dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan sebagai saksi, yakni dr. Yeremia Tatang.

Dalam kesaksiannya, dr. Yeremia Tatang mengungkap otak David selaku korban kebiadaban Mario Dandy, tidak bisa pulih 100 persen.

dr. Tatang mulanya menjelaskan kondisi David yang sempat menjalani operasi pergelangan kaki usai terjauh saat berlatih berjalan. Penyebab David terjatuh, kata Tatang, dipicu karena David mengalami ganggan saraf motorik otak.

"Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan (tubuh David) itu sempat nggak kuat. Akibatnya dia jatuh," terang Tatang di ruang sidang PN Jaksel.

"Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan," sambungnya.

Mendengar penjelasan itu, hakim lantas menanyakan kondisi bagian otak David apakah bisa sembuh seperti sediakala. Tatang pun menjawab bahwa itu berpotensi terjadi. Tetapi ia berpandangan bahwa bagian otak David tidak akan bisa pulih 100 persen usai penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.

"Kalau dia (David) sembuh 100 persen bisa Yang Mulia. Tetapi ini ada bekas luka di otaknya (akibat penganiayaaan) yang membuat pemulihan tidak bisa 100 persen," kata Tatang.

"Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?" tanya hakim kemudian.

"Betul Yang Mulia," jawab Tatang.

Baca Juga: Elite Gerindra Sowan ke Markas Demokrat Siang Ini, Hinca Panjaitan Nyeletuk: Agak Bagus Ya Biru Sama Putih

Sebagai informasi, David sebelumnya harus menjalani perawatan selama 53 hari di RS Mayapada pasca diniaya dengan brutal oleh anak Rafael Alun Trisambodo.

Akibat perbutaan kejinya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI