Ruwetnya Kasus Kabasarnas, MAKI: Puspom TNI Lebih Profesional Ketimbang KPK

Deli Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 09:18 WIB
Ruwetnya Kasus Kabasarnas, MAKI: Puspom TNI Lebih Profesional Ketimbang KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ((Suara.com/Yaumal))

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.

MAKI mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik petinggi KPK dalam kasus ini.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Boyamin menyebut kesalahan KPK yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatmen oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun ke-31, Warga Doakan Mas Dhito Lanjut 2 Periode

Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.

“Karena apa? karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.

Pengalaman yang dimiliki Boyamin saat kasus korupsi sepeda motor di Sukoharjo sekitar tahun 2004-2005, pelaku dari sipil dibebaskan dari pidana, sementara pelaku dari unsur TNI dijatuhi pidana penjara.

“Dari pengalaman ini sebenarnya Puspom TNI lebih profesional dalam menangani perkara korupsi sepanjang prosesnya benar,” ujarnya.

Ia melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI