Resmi! Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Deli

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:43 WIB
Resmi! Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Anggota Brimob di sidang kanjuruhan (tangkap layar/ist)

Dua orang polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto batal bebas dari hukuman. Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Suara.com, Majelis hakim agung menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).

Sementara Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," ujar Hakim Achmad.

Majelis hakim kala itu menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," jelas Hakim Achmad.

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan Lalu tertiup angin menuju ke atas tribun. Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

"Ketika asap sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:48 WIB

Batal Divonis Bebas! 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dikenai Hukuman Penjara

Batal Divonis Bebas! 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dikenai Hukuman Penjara

Deli | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:51 WIB

Terkini

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Pelaku Penembakan dan Penyerangan Sejumlah Pekerja di Inhu Dibekuk di Batam

Pelaku Penembakan dan Penyerangan Sejumlah Pekerja di Inhu Dibekuk di Batam

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:32 WIB

Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok

Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:31 WIB

Recommendation from Mr. Iwamoto: Aksi Militer dengan Unsur Supranatural

Recommendation from Mr. Iwamoto: Aksi Militer dengan Unsur Supranatural

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:25 WIB

Cara Mendeteksi Alat Pelacak Tersembunyi Pakai HP Tanpa Aplikasi, Aktifkan Notifikasi Otomatis

Cara Mendeteksi Alat Pelacak Tersembunyi Pakai HP Tanpa Aplikasi, Aktifkan Notifikasi Otomatis

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:20 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan

Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan

Batam | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Bima Azriel dan Ayastrophiile Ungkap Perjuangan Mengejar Mimpi Lewat Film Nobody Loves Kay

Video | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:00 WIB