Namun, usulan ini ditolak oleh sekretaris negara dan para menteri dengan alasan bahwa peralatan tersebut telah terdaftar sebagai inventaris sekutu.
Akhirnya, delegasi radio membentuk Persatuan RRI (Radio Republik Indonesia) untuk mulai melakukan siaran di pulau Jawa. RRI ini juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara rakyat dan pemerintah.
Beberapa waktu kemudian, RRI diresmikan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 September 1945, yang kemudian menjadi awal dari perayaan Hari Radio Nasional.
Demikianlah rangkuman tentang sejarah Hari Radio Nasional, yang bersamaan dengan perayaan HUT RRI setiap tanggal 11 September.