Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.
5. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
6. Tunjangan Makan
Tunjangan uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.