Seorang suami berinisial MS (32) di Sidrap, Sulawesi Selatan membunuh pemerkosa istrinya yang berinisial AR (46).
MS merasa dendam karena dirinya yang tengah merantau di Papua mendengar bahwa sang istri diperkosa oleh AR.
MS kemudian memutuskan untuk pulang lalu menghabisi nyawa pemerkosa istrinya tersebut.
Kronologi Kejadian
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Benny Pornika mengatakan bahwa MS mengakui perbuatannya, yakni membunuh AR.
Berdasarkan keterangan MS, pembunuhan itu terjadi karena ia murka sang istri diperkosa oleh AR.
“Pelaku dendam lantaran istrinya mengaku diperkosa oleh korban di rumahnya saat dia merantau di Papua," kata Benny kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Benny menjelaskan, setelah mendengar pengakuan istrinya, MS berangkat dari Kabupaten Manokwari, Papua Barat untuk kembali ke rumahnya di Sidrap.
Hal itu ia lakukan untuk menemui korban dan membuat perhitungan atas pebuatanhya, pada Minggu, 24 September 2023.
Pelaku dan istrinya rencanakan pembunuhan
Untuk memuluskan rencananya itu, MS bekerja sama dengan istrinya menyusun skenario, di mana ia meminta sang istri berpura-pura merencanakan pertemuan dengan korban.
Rencana itu berjalan sesuai dengan harapan. Begitu korban tiba menemui istri MS, saat itulah ia menghabisi menghabisi AR dengan badik dan parang.
Setelah melampiaskan amarahnya pada korrab, pelaku dan istrinya lalu meninggalkan jenazah MS begitu saja di jalan.
Mayat korban baru ditemukan warga keesokan harinya. Tak lama setelah itu kepolisian langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus itu.
Polisi tangkap MS
Tak sulit bagi kepolisian untuk mengetahui pelaku pembunuhan terhadap AR. MS ditangkap polisi pada Selasa (26/9/2023) ketika hendak melarikan diri melalui Bandara Sultan Hasanuddin, pukul 03.45 WITA.
"Sesampainya di bandara terduga pelaku sudah menaiki pesawat untuk tujuan Papua. Tapi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," ujarnya.
Menurut Benny, ketika itu pelaku sudah sempat naik ke pesawat terbang. Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelaku berhasil diciduk sebelum pesawat lepas landas.
Pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dari tangan pelaku.