SUARA DENPASAR - Di tengah kenaikan harga minyak goreng, masih ada pengusaha nakal yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan.
Direktur Utama (Dirut) PT Djayatama Semesta Perkasa, Lim Siau Phing (LSP) ditangkap polisi. Dia diduga mengemas ulang minyak goreng (migor) curah menjadi kemasan premium.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) menjelaskan, PT Djayatama Semesta Perkasa berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lim Siau Phing ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina yang mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali,” beber Ahmad Ramadhan dilansir dari PMJNews.
Penyidik Bareskrim menjerat LSP menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
LSP juga dijerat menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian,” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menambahkan, dalam pengemasan ini, komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E yang Mendadak Dicopot Tuntut Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim
“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut,” lanjut dia.
Dalam penangkapan Lim Siau Phing, polisi menyita barang bukti minyak goreng merek D’Vina kemasan 1 liter sebanyak 2.400 karton; migor kemasan botol 900 ml merek D’Vina sebanyak 10 karton, dan 20 mesin cor/filling minyak goreng dan selang, serta beberapa dokumen.
Ahmad Ramadhan melanjutkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratoris atas migor merek D’Vina di Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kemenperin RI. ***