Suara Denpasar - Sengkarut perkara pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus bergulir dengan kasus-kasus turunannya.
Terbaru mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Deolipa Yumara merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh si pengacara baru di media elektronik.
Laporan ke Mapolrestro Jakarta Selatan teregister dalam nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara, karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik, di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung," kata Deolipa dilansir dari suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dia merinci sejumlah alasan kenapa melaporkan rekan sesama pengacara tersebut.
Pertama, kata Deolipa, Ronny membikin Richard tidak tenang. Hanya saja, dia tidak menjelaskan konteks tersebut secara gamblang soal ketenangan yang dimaksud.
"Saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih? Kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda tidak berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," beber dia.
Alasan kedua, Deolipa merasa dituding telah mencari panggung dalam perkara yang menyeret nama Richard.
Baca Juga: KELAS KAKAP? Kasat Narkoba Selain Edarkan Sabu Juga Pernah Antar 2.000 Inek ke Bandung
Alasan ketiga, Ronny menyebut Deolipa langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Richard menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
Deolipa lalu menyebut-nyebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi dalam perkara laporan ini.
Kata dia konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kami tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," papar dia. (*)