Suara Denpasar - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi nyaris saja 'selamat' dari ancaman hukuman mati jika saja bukan karena fasilitas pengamanan di pos satpam.
Sampai beberapa saat bergulir, penyidik sempat tidak yakin akan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.
Hingga akhirnya setelah dilakukan pengembangan penyidikan lebih intensif oleh tim gabungan Mabes Polri akhirnya diketahui jika Putri Candrawathi juga turut berperan dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi adalah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka di antara para pelaku inti.
Lalu apa yang membuat kedok Putri Candrawathi terbongkar?
Peran Putri Candrawathi terbongkar ternyata karena kamera CCTV di pos satpam merekam peristiwa yang menyeret nama Putri Candrawathi.
DVR pos satpam ini luput dari pengerusakan yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Dari sanalah peran Putri Candrawathi akhirnya terbongkar dan turut dijadikan tersangka oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J (Nofryansah Yosua Hutabarat).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Sendiri Brigadir J Sampai Dua Kali, Pengakuan Terbaru Bharada E
Adapun Putri terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Melakukan kegiatan-kegiatan yang dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J)," terang Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) dari laman PMJ.
"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," paparnya. *