SUARA DENPASAR – Akibat ulah Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kini anak-anaknya pun membutuhkan pendampingan psikologis. Apalagi, anak pasutri yang diduga membunuh Brigadir Joshua ini ada yang masih balita.
"Dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak. Anak yang pertama berusia 21 tahun, kemudian yang kedua 17 tahun, anak ketiga berusia 15 tahun. Sedangkan anak bungsunya masih balita, yakni berusia 1,5 tahun.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua. Pembunuhan berlangsung di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lagi yang sudah menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana tersebut. Yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf.
Satu lagi yang baru diumumkan sebagai tersangka adalah Putri Candrawathi. Pengumuman Putri sebagai tersangka disampaikan Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri, 19 Agustus 2022.
Irwasum sekaligus Ketua Timsus perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Komjen Pol Agung Budi Martoyo menjelaskan setelah pemeriksaan mendalam, disertai dengan alat bukti yang ada, juga sudah gelar perkara, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Pol Agung.
Baca Juga: Rektor Unila Tersangka, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Melakukan Suap?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, Putri sudah diperiksa tiga kali. Namun, saat akan dipanggil lagi, tidak datang dengan alasan sakit.
“Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan, minta istirahat 7 hari,” terang Andi Rian. (PMJNews)
Andi Rian mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka juga berdasarkan dua alat bukti. Selain keterangan saksi, ada bukti CCTV bahwa Putri berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Joshua 8 Juli 2022 lalu.
“Ini yang menjadi bagian circumstantial evidence, barang bukti tidak langsung, yang menjadi bukti petujuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bagian rencana pembunuhan Brigadir Joshua,” jelasnya.
Saat ini kelima tersangka dijerat menggunakan pasal yang sama. Yakni Pasal 340 subsidair Pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.