Hakim Menolak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan, Ternyata Pertimbangannya

Suara Denpasar

Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Hakim Menolak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan, Ternyata Pertimbangannya
Hakim Menolak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan, Ternyata Pertimbangannya. (Antara)

SUARA DENPASAR - Meski terbukti bersalah dan divonis dua tahun, namun majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga dia tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Pertimbangan majelis hakim yaitu menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," dalih hakim ketika menyebutkan hal yang meringankan dalam putusan perkara Eka Wiryastuti. 

Majelis hakim menjelaskan  perbuatan Eka Wiryastuti tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, Eka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan dalam perkara pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar  I Nyoman Wiguna berkeyakinan Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. 

Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Pemberian supaya tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang terdahulu,  jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. 

Adapun  nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. Dengan kurs dolar waktu itu, diperkirakan total uang yang disetor Eka Wiryastuti ke Yaya Purnomo senilai Rp1,3 miliar.

Sekadar mengingatkan, Yaya Purnomo saat pengurusan DID Tabanan sekitar tahun 2017 itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Terkait putusan ini, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Tim JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara Eka Wiryastuti ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kemungkinan banding. 

Eka Wiryastuti kepada wartawan menyatakan bersyukur putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hal ini dia sampaikan sambil pergi meninggalkan ruang sidang.

“Saya bersyukur meskipun divonis bersalah, bersyukur karena hukuman saya diringankan,” kata anak sulung ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

Ibu 42 Tahun Meninggal Misterius di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Keluarga Minta Kejelasan

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:06 WIB

Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Tok! Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Terbukti Korupsi, Dihukum 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

| Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:54 WIB

Terkini

Klasemen Piala AFF U-19 2026: Tekuk Vietnam, Indonesia Kokoh di Puncak Grup A

Klasemen Piala AFF U-19 2026: Tekuk Vietnam, Indonesia Kokoh di Puncak Grup A

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 05:51 WIB

Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang

Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang

Banten | Minggu, 07 Juni 2026 | 23:15 WIB

Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik

Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik

Banten | Minggu, 07 Juni 2026 | 23:10 WIB

Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut

Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 23:08 WIB

QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:35 WIB

Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal

Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:32 WIB

Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular

Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:32 WIB

Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?

Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?

Sumsel | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:04 WIB

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Bola | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:04 WIB

Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal

Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal

Entertainment | Minggu, 07 Juni 2026 | 22:00 WIB