UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel

Suara Denpasar

Kamis, 01 September 2022 | 21:12 WIB
UPDATE, Sopir Truk Maut Bekasi jadi Tersangka, Dijerat Pasal seperti Sopir Vanessa Angel
Truk kontainer mengalami kecelakaan hingga menewaskan 10 orang di Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) (Twitter @TMCPoldaMetro)

SUARA DENPASAR - Sopir truk maut berinisial AS (30) yang mengakibatkan kecelakaan di Bekasi, Rabu (31/8/2022) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir truk kontainer ini dijerat menggunakan pasal seperti yang diberlakukan terhadap sopir artis Vanessa Angel dalam kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 2021 lalu.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikonfimasi Kamis (1/9/2022).

Sebagaimana diketahui, sang sopir kontainer berinisial AS ini menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kecelakaan tersebut 10 orang, di antaranya 7 siswa SD, meninggal dunia. 

Kombes Hengki menjelaskan, penetapan tersangka AS berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa sang sopir karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan hilangnya nyawa orang lain. Namun, Hengki tidak merinci alat bukti tersebut.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, sopir truk kontainer dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"(Disangkakan) Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun," kata Agung Pitoyo.

Diketahui, Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ bunyinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

baca juga

Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ ini juga pernah dipakai kepolisian untuk menjerat sopir artis Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021.

Dalam kecelakaan tersebut, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas setelah mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan kemudan terguling.

Pada sidang 11 April 2022, PN Jombang yang mengadili perkara ini memvonis Tubagus Joddy berupa hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

Daftar 33 Korban Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Berikut Nama dan Tempat Rumah Sakit

Denpasar | Kamis, 01 September 2022 | 13:08 WIB

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

Detik-detik Tower Roboh Menimpa Sejumlah Orang yang Menolong Korban Truk Maut di Bekasi

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:27 WIB

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

UPDATE Truk Maut di Bekasi, Dari 30 Korban Kecelakaan, 20 Korban Anak SD

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:42 WIB

Terkini

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:05 WIB

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:03 WIB

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:59 WIB

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 20:55 WIB

×